Tugas dan Fungsi
- RSKGM dipimpin oleh seorang Direktur.
- Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas menyelenggarakan upaya kesehatan gigi dan mulut perorangan tingkat lanjutan dan pelayanan kesehatan selain kekhususannya dengan mendayagunakan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan spesialistik, yang ditujukan pada upaya penyembuhan, pemulihan yang dilaksanakan secara serasi, terpadu dengan upaya peningkatan serta pencegahan dan melaksanakan upaya rujukan.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur menyelenggarakan fungsi:
- penetapan kebijakan penyelenggaraan RSKGM sesuai dengan kewenangannya;
- pelaksanaan kebijakan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan gigi dan mulut daerah dan pelayanan kesehatan selain kekhususannya;
- penyelenggaraan tugas dan fungsi lingkup pelayanan kesehatan gigi dan mulut daerah dan pelayanan lain selain kekhususannya;
- pelaksanaan administrasi lingkup RSKGM;
- pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pelaksanaan tugas dan fungsi RSKGM; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.
- Uraian tugas Direktur adalah sebagai berikut:
- merumuskan dan menetapkan Renstra, Renja, program kerja, anggaran dan Rencana Bisnis Anggaran serta kinerja RSKGM berdasarkan kebijakan umum daerah sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- membina dan mengarahkan tugas kepada bawahan berdasarkan arah kebijakan umum Wali Kota agar tujuan dan sasaran tercapai secara efektif dan efisien;
- merumuskan kebijakan penyelenggaraan RSKGM;
- menetapkan pedoman pelaksanaan kegiatan RSKGM;
- mengoordinasikan pelaksanaan program kerja bagian tata usaha, bidang pelayanan kesehatan, dan bidang penunjang kesehatan;
- mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan akreditasi RSKGM;
- menyelenggarakan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan gigi dan mulut serta pelayanan kesehatan lainnya di luar kekhususan sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit;
- menyelenggarakan pemeliharaan dan peningkatan kesehatan gigi dan mulut perorangan tingkat lanjutan serta pelayanan kesehatan lainnya di luar kekhususannya sesuai kebutuhan medik;
- menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatan;
- menyelenggarakan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan bidang Kesehatan;
- mengoordinasikan penyusunan laporan kinerja, pelaksanaan pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta bidang kepegawaian RSKGM sebagai pertanggungjawaban kepada Kepala Dinas;
- melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan tugas dan fungsinya.